HUKUM MENGAQIQAHI DIRI SENDIRI

HUKUM MENGAQIQAHI DIRI SENDIRI

Pada asalnya yang bertanggung jawab menunaikan aqiqah anak adalah ayahnya. Ibu, saudara/i kandung, atau paman dan kerabat lainnya tidak dibebani oleh syariat untuk penunaian aqiqah anak.

Tanggungan aqiqah pada ayah tidaklah gugur meskipun si anak sudah baligh. Jika saat balita dulu ayah belum mampu menunaikan aqiqah anak maka ayah tetap dianjurkan menunaikannya kapanpun ia mampu.

Pendapat yang menyatakan seorang disunahkan mengaqiqahi dirinya sendiri. Karena aqiqah adalah ibadah yang hukumnya sunah muakkadah, yang belum mampu ditunaikan oleh ayahnya. Sehingga anak disunnahkan menunaikannya untuk dirinya jika ia mampu. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

Buat ayah bunda yang ada di Jabodetabek dan masih bingung cari jasa aqiqah di Jabodetabek sekarang pesan aqiqah lebih mudah dan praktis bukan? Kebayang gimana ribet dan capeknya kalau masih harus masak sendiri.🤔

Kalau ada yang praktis kenapa harus pilih yang ribetkan? Yaudah mending langsung aja pesan aqiqahnya di AQIQAH DINAR

Konsultasisyariah.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *